Minggu, 13 Juli 2014

Apabila telah dilakukan pemeriksaan sesuai proses dalam hukum acara
pidana maka hasil persidangan atau Putusan Hakim terdiri dari 3 (tiga) jenis Put
usan
(Pasal 189 jo Pasal 190 UU 31 tahun 1997) sebagai berikut :
1.
Terbukti melakukan tindak pidana, terhadap Terdakwa dijatuhi pidana.
2.
Tidak terbukti melakukan tindak pidana, terhadap Terdakwa dibebaskan dari
dakwaan.
3.
Terbukti melakukan perbuatan tetapi bu
kan tindak pidana, terhadap
Terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Atas Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka selain dijatuhi pidana penjara (
pidana pokok) juga Putusan Hakim dapat
sekaligus menjatuhkan pidana tambahan
berupa pemecatan dari dinas militer apabila dinilai prajurit TNI yang bersangkutan
tidak dapat dipertahankan lagi (Pasal 6 a dan 6 KUHPM).
Sesuai prosedur dan ketentuan Undang
-
undang ada 3 (tiga) jenis jalur
pemecatan
bagi prajurit TNI adalah sebagai berikut :
1.
Saluran Hukum Disiplin Militer
Prajurit TNI yang telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan
tidak lagi menghiraukan adanya disiplin yang wajib ditaati di Kesatuan, walau
Kesatuan telah berupaya unt
uk membinanya, namun tetap juga mengulangi
perbuatannya dan telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dalam
pangkat yang sama, dan menurut pejabat yang berwenang prajurit yang
bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam d
inas keprajuritan
maka terhadap prajurit TNI tersebut dapat dipecat dari dinas TNI (Pasal 35 UU
Nomor 26 tahun 1997) tentang hukum disiplin prajurit ABRI dan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 Pasal 53 ayat (2) sub g.
2.
Saluran Hukum Pidana Sidang Pen
gadilan Militer.
Berdasarkan fakta
-
fakta hukum dipersidangan dan Majelis Hakim
berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap
Terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan atas pertimbangan
Hakim, prajurit TNI yang
bersangkutan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan
sebagai anggota TNI, maka selain penjatuhan pidana pokok tersebut, maka dapat
juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer aktif atau
pemecatan prajurit TNI dan selanjutnya dipr
oses secara administrasi apabila telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT). Pemecatan prajurit TNI dari dinas aktif
(diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan) karena dijatuhi pidana
tambahan dipecat dari dinas militer sesuai Pasal 53 aya
t (1) sub a Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2010.
3.
Saluran Hukum Administrasi
Kewenangan penjatuhan Hukum Administrasi adalah ada pada pejabat yang
ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010, sehingga apabila
penjatuhan pidana oleh Penga
dilan Militer terhadap prajurit TNI tidak disertai pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar