Rabu, 20 Agustus 2014

PENJUALAN IBU- IBU PAPUA ASLI

Jayapura, -- Ini surat dari Mama-Mama Papua pedagang kepada para pemimpin pemerintahan dan wakil  mereka di tanah Papua, berupa curahan hati, ungkapan perasaan dari apa yang mereka alami, rasakan selama ini.
Surat ini pertama kali dibacakan oleh mama-mama pedagang asli Papua saat pembukaan aksi 1000 Untuk Mama-Mama Papua yang dilakukan oleh Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP) pada tanggal 15 Maret 2010. 
 
Dalam aksi ini, dipasang juga karikatur Barnabas Suebu, (saat itu, Suebu menjadi Gubernur Papua) yang isinya memuat janji-janji Gubernur. 
Dua hari kemudian Gubernur mengancam akan menggugat mama-mama Papua di pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun pada akhirnya ia meminta maaf kepada mama-mama Papua.
 
Surat ini diketik ulang oleh Elias Ramos Petege, anggota SOLPAP, tanggal 26 Oktober 2013, memperingati 3 tahun demo Mama-Mama Papua memperjuangkan sejengkal tanah demi menyambung hidup di atas tanah mereka. Elias hanya mengubah nama dari para pejabat, sesuai dengan yang ada saat ini.  Inilah suratnya:

MAMA-MAMA PEDAGANG ASLI PAPUA
Sifat:  Terbuka untuk umum                   
Kepada Yth,
Anak-anakku;
Lukas Enembe (Gubuernur Provinsi Papua), Klemen Tinal (Wagub Provinsi Papua), Deerd Tabuni (Ketua DPR Papua), Timotius Murib (Ketua Majelis Rakyat Papua), Abraham Atururi (Gubernur Provinsi Papua Barat), Rahimin Katjong (Wugub Provinsi Papua Barat), Vitalis Yumte (Ketua Majelis Rakyat Papua Barat), Yosep Yohan Auri (Ketua DPR Papua Barat).
Di- Tempat 
Salam Damai dan teriring doa dari mama kepada anak-anakku tersayang, semoga Allah Bapak Sang Pencipta menyertaimu dalam menjalankan tugas dan Tanggung jawabmu. 
Anak-anakku, izinkan mamamu bercerita tentang kisah hidup kita dimasa lalu, juga mama sampaikan isi hatiku melalui surat ini. Mama menulis surat ini sambil menjaga pinang dan sayur kankung di depan Mall. Awalnya saya malu menulis surat ini. Malu bukan karena takut kepada anak-anakku yang berada di Kantor Gubernur, DPR dan MRP tetapi mama malu karena orang-orang yang menikmati makanan McDonald, KFC di lantai 2 mall di belakangku menertawakan mama. Mereka pantas menertawakan mama karena saya berdagang beralaskan tanah dan beratap langit. Kucuran Keringat di keningku menjadi tamu setia bagiku. Mereka kira saya orang gila pada hal saya pemilik negeri ini.
Tapi anak, mama mau cerita dulu, kisah kita di masa lalu ,ketika mama mengandung engkau selama sembilan bulan dan semasa kecil sampai dewasa mama dan bapamu serta sanak saudara-saudaramu yang tinggal dan hidup di tanah Papua berada dibawah tekanan, intimidasi, teror, diculik dan dibunuh karena saat itu sedang melakukan operasi militer.
Mama dan bapa dianggap separatis ketika melakukan protes kepada orang yang menguasai dan membabat kita punya hutan sagu, menguasai dan mengambil kita punya hutan di kampung,mencuri kita punya ikan, udang di sungai, kali, danau dan laut. Merampok kitorang punya emas, tembaga, perak, minyak bumi dan gas yang ada di kita punya tanah Papua. Ada pula saudara-saudaramu yang lain diberikan stigma pengacau keamanan ketika berjuang mempertahankan gunung keramat, tanah dan hutan adat yang dirampas. 
Anak-anaku,kamu tahu bahwa mama tidak takut terhadap semua situasi itu, walaupun jika diberi cap anggota OPM  taruhannya adalah nyawa; Namun, Atas tuntunan Allah Bapa di Sorga, Mama berani keluar dari rumah pada malam hari untuk mencari ikan di danau dan dilaut, di bawah terang bulan, Bapa pergi ke hutan belantara untuk berburu dan ke laut untuk molo ikan. Pada siang hari mama menelusuri hutan  sagu, menyeberangi sungai dan kali, melewati lembah dan mendaki bukit dan gunung untuk menegok sagu, mencari ulat sagu, belalang, sayur daun genemo serta mengambil ubi, keladi dan sayur hitam di kebun.
Semua ini mama lakukan dengan harapan bahwa kita mengkonsumsi makanan alamiah yang mengandung gizi dan protein yang tinggi agar tubuh dan jiwa kita tetap sehat dan kamu menjadi pintar.
 Pagi-pagi mama meninggalkan barang daganganku dan mengantar engkau lebih dulu ke sekolah lalu mama cepat-cepat pulang ke rumah untuk menjual pinang dan sayur di depan rumah. Seharian penuh dibawah terik matahari mama menjaga daganganku laku dan dari hasil jualan, mama membiayai sekolahmu sampai selesai. 
Anak-anakku semua perjuangan ini mama lakukan demi untukmu dengan harapan engkau menjadi manusia yang baik, kukses dan berhasil supaya engkau kembali perhatikan mama serta saudara-saudaramu yang lain serta membangun tanah tumpah darahmu, tanah Papua.
Mama senang dan gembira, ketika mendengar anak-anakku sudah menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPR dan Ketua MRP. Mama serta rakyat Papua sungguh percaya sama kamorang anak-anak jadi kami memilih dan mempercayakan untuk memimpin dan membangun tanah airmu Papua; Rakyat memberikan kepercayaan kepadamu melalui pesta demokrasi secara langsung untuk memimpin kami, memberdayakan kami dengan dana otonomi khusus yang katanya besar itu. 
Sebelum dan selama kepemimpinanmu, kami mama-mama Papua telah berjuang untuk mendapatkan pasar khusus yang layak bagi kami, namun sampai kini, engkau tidak bangun walaupun engkau pernah janji pada mama. Mama dengar Ketika kami datang membawah keluhan kami, anak bilang itu tanggung jawab bupati dan wali kota, saat kami ke bupati dan walikota, dia bilang itu gubernur punya tugas maka kami (mama-mama) pun bingun kepada siapa kami mengadu.
Mama-mama kembali mengadu kepada anak gubernur dan wakil gubernur tapi anak bilang tramau terima keluhan mama. Mama juga su britahu anak-anak di DPR tapi mama punya masalah jadikan dorang pu proyek.Mislnya, Tahun 2008 itu ada 8 Miliyar untuk bagun pasar tapi tikus kasih habis dalam laci di gedung DPR.Katanya sekarang juga ada uang untuk pasar tapi tra tahu uang itu kemana. Anak-anak janji-janji kepada mama torang tuk bangun pasar tapi sampai sekarang tra bangun-bangun, kenapa kah.
Mama dengar anak-anak tra bangun tong mama-mama pu pasar karena lebih sibuk pergi ke Amerika, Inggris, China untuk bagi-bagi uang tanah dan darah dari Freeport,Britsh Petrolium, Petro China,Medco,Mifee, Aneka Tambang dll. Sibuk kasih pindah kantor Freeport dari Kuningan Jakarta ke Papua. Mama juga dengar, Anak-anak sibuk pi antar amplop besar kasih orang-orang di Jakarta (DPR dan DPD dorang) untuk minta buka pemekaran ka, sementara di Tambrauw dan Yahukimo banyak orang mati karena busung lapar, banyak anak-anak tra sekolah karena tra fasilitas pendidikan, kematian ibu dan anak semakin meningkat. 
 Anak-anak kam tau, pada tahun 2009 itu mama juga sudah bicara dengan kam pu kaka BAS tetapi dia juga tra dengar mama pu suara lalu dia pi sibuk dia pu proyek jalan Tol dan wisata Cartenz di Cina, Jerman dan Autralia untuk cari duit gadekan dengan mama punya dusun sagu yang masih sisa di kampung.
Anak-anak kamu sekarang su besar dan pintar, su dapat uang besar jadi lupa dengan mama lagi eeh, tipu-tipu mama lagi eeh . Kamu tra mengerti mama kah selama sembilang bulan mama mengandung kamu dan mama lindungi kamu di hutan belantara dan dibawah tebing-tebing saat situasi tra aman di kitong pu kampong baru tra hargai mama ni.Anak-anak kamu tra ingat mama pu pengorbanan dulu sama kamu ka. setiap pagi mama siapkan ubi, keladi untuk bekal di sekolah dan mama antarkan ke sekolah.
Anak-anak,kami mama-mama tidak minta banyak, tra minta juga kam pu uang tapi kami hanya minta sebuah bangunan pasar khusus bagi kami saja di setiap kabupaten kota sebagai tempat kami belajar, berlatih dan berdagang, dengan harapan kami juga mampu bersaing dengan saudara-saudara kami yang lain. Dan melaluinya dapat mengubah taraf hidup kami, kami mau jadi pelaku ekonomi di atas tanah kami. 
Tapi, Anak-anak menjauhi dari kami, tinggalkan kami, pergi jauh dari kami dan pergi bersenang-senang dengan dorang yang punya duit (inverstor). Anak engkau tidak lihat penderitaan mama kaa, atau anak su buta kaa ? kalau anak su buta britahu mama, biar mama pi cari obat di hutan; Kenapa anak tidak dengar jeritan mama kaa,atau anak tuli ?, kalau tuli britahu mama, mama itu setia menolongmu jadi nanti mama carikan obat untuk anak, supaya akan sembuh dan memperhatikan mama-mamamu yang menderita dibawah ganasnya terik matahari.
Akhir kata mama mau sampaikan, Selamat berbahagia dan bersenang-senang bersama kawanmu pemodal(Investor); Kesenanganmu adalah kebahagian mama, kesombonganmu adalah pokok doa ibumu agar engkau rubah sikapmu di suatu kelak.
Hari ini mama menulis surat ini kepada anak-anak sambil merenung perjuangan para penginjil perdana di Tanah Papua karena hari ini tepat 80 tahun Gereja GKI bersiarah di bumi Papua.(26/10/1925-26/10/2013) Sikap Kemunafikan, kesombongan, ketidak berpihakanmu dan  memihak kepada yang kuat dan perampok adalah tindakan yang jelas-jelas berlawanan dengan doa sulung Pdt. Izack Samuel Kijne Diatas batu ini saya meletakan peradaban orang Papua,sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi dan marifat tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini, ia akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri.
Semua perjuangan ini merupakan sejarah yang terukir dalam hati sanubari kami mama-mama, maka kami tak akan pernah lupakan dan akan dikenang selamanya.



W

Senin, 18 Agustus 2014

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:

Minggu, 13 Juli 2014

Apabila telah dilakukan pemeriksaan sesuai proses dalam hukum acara
pidana maka hasil persidangan atau Putusan Hakim terdiri dari 3 (tiga) jenis Put
usan
(Pasal 189 jo Pasal 190 UU 31 tahun 1997) sebagai berikut :
1.
Terbukti melakukan tindak pidana, terhadap Terdakwa dijatuhi pidana.
2.
Tidak terbukti melakukan tindak pidana, terhadap Terdakwa dibebaskan dari
dakwaan.
3.
Terbukti melakukan perbuatan tetapi bu
kan tindak pidana, terhadap
Terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Atas Putusan Pengadilan Militer yang menyatakan Terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka selain dijatuhi pidana penjara (
pidana pokok) juga Putusan Hakim dapat
sekaligus menjatuhkan pidana tambahan
berupa pemecatan dari dinas militer apabila dinilai prajurit TNI yang bersangkutan
tidak dapat dipertahankan lagi (Pasal 6 a dan 6 KUHPM).
Sesuai prosedur dan ketentuan Undang
-
undang ada 3 (tiga) jenis jalur
pemecatan
bagi prajurit TNI adalah sebagai berikut :
1.
Saluran Hukum Disiplin Militer
Prajurit TNI yang telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan
tidak lagi menghiraukan adanya disiplin yang wajib ditaati di Kesatuan, walau
Kesatuan telah berupaya unt
uk membinanya, namun tetap juga mengulangi
perbuatannya dan telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dalam
pangkat yang sama, dan menurut pejabat yang berwenang prajurit yang
bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam d
inas keprajuritan
maka terhadap prajurit TNI tersebut dapat dipecat dari dinas TNI (Pasal 35 UU
Nomor 26 tahun 1997) tentang hukum disiplin prajurit ABRI dan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 Pasal 53 ayat (2) sub g.
2.
Saluran Hukum Pidana Sidang Pen
gadilan Militer.
Berdasarkan fakta
-
fakta hukum dipersidangan dan Majelis Hakim
berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap
Terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan atas pertimbangan
Hakim, prajurit TNI yang
bersangkutan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan
sebagai anggota TNI, maka selain penjatuhan pidana pokok tersebut, maka dapat
juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer aktif atau
pemecatan prajurit TNI dan selanjutnya dipr
oses secara administrasi apabila telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT). Pemecatan prajurit TNI dari dinas aktif
(diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan) karena dijatuhi pidana
tambahan dipecat dari dinas militer sesuai Pasal 53 aya
t (1) sub a Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2010.
3.
Saluran Hukum Administrasi
Kewenangan penjatuhan Hukum Administrasi adalah ada pada pejabat yang
ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010, sehingga apabila
penjatuhan pidana oleh Penga
dilan Militer terhadap prajurit TNI tidak disertai pidana

PELANGARAN HUKUM KOMANDO ANGKATAN UDARA










SEJARAH PEPERA
(disarikan dari berbagai sumber)

Proses perjalanan menuju Pepera melewati beberapa fase yang perlu dijelaskan dan dipahami oleh Kita bersama, untuk dapat membangun tanah Papua yang adil dan damai di masa mendatang.

1. Pada Masa Hindia Belanda

Sejak tahun 1828, Irian Barat merupakan wilayah jajahan Belanda, ditandai dengan dibangunnya Benteng Fort Du Bus di Teluk Triton. Pada masa Kolonial Belanda, Papua Barat merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda di bawah administrasi Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia. Karena itu sebagaimana pulau-pulau lain di Nusantara, menurut azas uti possidetis juris, maka Papua Barat otomatis beralih statusnya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam konteks Hindia Belanda hanya NKRI sebagai legal successor state di wilayah Nusantara, termasuk Papua/Irian. Dalam sejarahnya, memang Belanda telah mengingkari kemerdekaan Indonesia atau menolak mengakui proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dengan berupaya kembali mendirikan Hindia Belanda setelah selesainya Perang Dunia II. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda berusaha memecah belah NKRI menjadi beberapa negara boneka termasuk salah satunya adalah wilayah Papua/Irian Barat. Terakhir melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, pemerintah Hindia Belanda menunda integrasi wilayah Papua/Irian Barat ke dalam NKRI hingga tahun 1953. Namun hasil KMB ini diingkari oleh Belanda yang selanjutnya diikuti dengan perkuatan administrasi dan kekuatan militernya di Papua/Irian Barat.
Oleh karena pengingkaran Pemerintah Hindia Belanda tersebut maka pada tahun 1954 Pemerintah RI mengajukan permasalahan ini kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Atas dukungan penuh dari negara-negara peserta Konferensi Asia Afrika (KAA) maka pada bulan April 1955, PBB membuat Resolusi untuk mendorong Indonesia dan Belanda menyelesaikan masalah Irian Barat secara damai.
Hingga tahun 1961, Irian Barat masih dalam status quo dan tidak terlihat tanda-tanda itikad baik dari Pemerintah Hindia Belanda untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. Akhirnya Pemerintah RI mengumandangkan TRIKORA. Akhirnya pada tahun 1962 terjadi pertempuran bersenjata yang dahsyat antara Indonesia dan Belanda di Pantai Barat Irian.
Situasi ini disikapi Sekjen PBB, U Thant dengan menunjuk Dubes AS Elsworth Bunker sebagai mediator untuk Indonesia dan Belanda. Pada tanggal 15 Agustus 1962, atas inisiatif Bunker, dicapai Agreement between Republic of Indonesia and the Kingdom of the Nederlands Convering West New Guinea (West Irian) atau dikenal dengan New York Agreement.
Janji Pemerintah Hindia Belanda untuk memberikan kemerdekaan kepada Papua/Irian Barat pada tahun 1963 merupakan bentuk propaganda politik yang sengaja diciptakan oleh Pemerintah Hindia Belanda karena semakin meningkatnya tuntutan dunia internasional, melalui PBB, agar Pemerintah Hindia Belanda mentaati hasil KMB tahun 1949 yang telah disepakati serta New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962. Diharapkan dengan adanya janji kemerdekaan tersebut akan membuat terjadinya perpecahan di masyarakat Papua, yang memang sudah terindikasi oleh Pemerintah Hindia Belanda masyarakat Papua akan memilih untuk bergabung dengan NKRI.

2. New York Agreement sebagai Produk Internasional
Melalui berbagai perundingan termasuk upaya Sekjen PBB, akhirnya Belanda dan Indonesia menandatangani persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962 yang memuat road map penyelesaian sengketa atas Papua/Irian Barat yang intinya adalah bahwa administrasi Papua/Irian Barat diserahkan tidak langsung dari Belanda ke Indonesia, melainkan dari Belanda kepada UNTEA sebagai masa transisi, kemudian dari UNTEA kepada Indonesia.
Pertukaran instrumen ratifikasi Persetujuan New York dilakukan pada tanggal 20 September 1962 antara Indonesia dan Belanda tetapi pertukaran tersebut tidak menjadikannya otomatis berlaku karena adanya pihak ketiga yang terlibat yaitu PBB. Biasanya pertukaran instrumen ratifikasi dari satu agreement memastikan berlakunya agreement dimaksud. Persetujuan bilateral ini diterima oleh PBB melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752 dan dengan Resolusi tersebut, persetujuan berlaku terhitung mulai tanggal 21 September 1962, yaitu pada saat resolusi diterima.
Sesuai persetujuan New York pada tanggal 1 Oktober 1962, Wakil Gubernur H. Veldkamp menyerahkan kekuasaan kepada UNTEA atas Papua/Irian. Pada acara penyerahan ia mengatakan : “Mulai saat ini, akibat persetujuan internasional yang berhubungan dengan itu, maka tanah dan bangsa Nieuw Guenea Barat telah ditempatkan di bawah kepemerintahan yang baru : penguasa sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kedaulatan Netherlands atas tanah ini telah berakhir. Tibalah suatu jangka waktu yang baru, jangka mana berlangsung sampai pada saat pertanggungjawaban atas pemerintahan diserahkan kepada Indonesia sepenuhnya”.
Ada dua hal yang perlu dicatat sehubungan dengan pernyataan tersebut. Pertama, kedaulatan Belanda berakhir atas Papua/Irian menurut azas uti possidetis juris atas seluruh wilayah Nusantara. Kedua, Belanda telah memperkirakan bahwa Pepera akan berujung kepada status Papua/Irian Barat akan tetap di tangan Indonesia. Dari saat ini sangat terasa nuansa bahwa persetujuan New York merupakan a face saving formula (formula politik untuk menyelamatkan muka) bagi Pemerintah Belanda.
Persetujuan New York tersebut sah menurut hukum internasional dan tidak bisa begitu saja dicabut apalagi oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dalam persetujuan, karena sesuai dengan azas pacta sunt servanda seluruh road map yang digariskan dalam persetujuan, mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan.

3. The Act of Free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) sebagai Pelaksanaan dari New York Agreement
Pepera telah dilaksanakan sesuai kondisi dan tingkat perkembangan masyarakat Irian saat itu yang tidak memungkinkan dilakukan dengan cara one man one vote. Pada masa pelaksanaan Pepera adalah sulitnya medan dan keprimitifan penduduk asli Papua. Menerapkan kondisi sekarang sebagai ukuran dalam menilai keadaan waktu Pepera, jelas tidak adil dan merupakan upaya memutarbalikkan sejarah.
Pada tanggal 23 Agustus 1968, Fernando Ortiz Sanz tiba di Irian Barat dan memulai perjalanan 10 hari sejauh 3000 mil ke daerah-daerah di seluruh Papua, dengan menggunakan pesawat. Sekembalinya dari perjalanan tersebut, Fernando Ortiz Sanz menulis dalam suatu laporan untuk Sekretaris Umum PBB U Thant bahwa : “Pemerintah harus diberikan kredit atas kemajuan dalam pendidikan dasar, proses pembauran melalui pemakaian bahasa umum (Indonesia), pembangunan sekolah dan menunjukkan usaha-usaha pergaulan yang bersahabat”. Dia juga menambahkan : “Kita mengetahui bahwa prinsip ‘satu orang satu suara’ tidak dapat dilaksanakan di semua daerah Papua, karena kurangnya pengalaman luar dari penduduk. Kita juga mengakui bahwa Pemerintah Indonesia dimana memperlihatkan ketidakpastian tentang hasil-hasil musyawarah, akan mencoba, dengan semua maksud-maksud pembagian itu, mengurangi jumlah orang, perwakilan-perwakilan, dan lembaga-lembaga musyawarah”.
Sekarang yang menjadi persoalan dan sering diangkat dalam forum oleh penentang Pepera adalah mengapa hanya dua tahun sesudah Pepera, Pemerintah RI dapat menyelenggarakan Pemilu di seluruh Papua sebagai bagian dari Pemilu nasional Indonesia dengan cara one man one vote. Mungkinkah hanya dalam dua tahun penduduk Papua yang ‘primitif’ itu berubah menjadi modern, dan masalah sulitnya medan diselesaikan. Jawabnya adalah mungkin, karena hal itu memang telah dilakukan oleh Pemerintah RI, yang dengan segala potensi yang ada saat itu berusaha menunjukkan pada dunia bahwa RI dapat membawa masyarakat Irian Jaya menuju demokrasi melalui Pemilu.
Perlu dipahami juga bahwa dalam menjalankan demokrasi, one man one vote bukanlah satu-satunya cara, tetapi melalui sistem perwakilan demokrasi juga bisa dilaksanakan. Kenyataannya, hal ini terjadi dalam praktek demokrasi di dunia. Jadi janganlah mempersoalkan keabsahan Pepera karena hanya karena menggunakan sistem demokrasi perwakilan.
Proses pelaksanaan Pepera dilaksanakan dari tanggal 24 Juli hingga bulan Agustus 1969 dan berlangsung secara musyawarah. Pepera tersebut dilaksanakan di 8 Kabupaten yang ada pada saat itu, yaitu Merauke, Jayawijaya, Paniai, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak dan Jayapura. Pepera dilaksanakan oleh 1026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah penduduk Papua yang berjumlah 809.327 jiwa. Ke-1026 anggota DMP tersebut terdiri atas 400 orang mewakili Unsur tradisional (Kepala Suku/Adat), 360 orang mewakili Unsur Daerah dan 266 orang mewakili Unsur Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan/Golongan.
Pelaksanaan Pepera ini berlangsung secara demokratis dan diawasi oleh masyarakat internasional, serta berlangsung sesuai praktek-praktek internasional, di bawah nasehat, bantuan serta partisipasi PBB. Petugas PBB yang mewakili Sekjen PBB adalah Dubes Bolivia Fernando Ortiz Sanz.
Hasil dari Pepera yang dilangsungkan di 8 Kabupaten Irian Barat (Papua), semuanya memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat merupakan bagian mutlak dari Republik Indonesia. Hasil tersebut disepakati dan disetujui dengan membubuhkan tanda tangan semua yang hadir dalam rapat Pepera tersebut.
Tentang bulatnya suara tentu menyangkut bagaimana piawainya diplomat kita dan tim sukses Republik Indonesia mengajak dan mempengaruhi para peserta rapat Pepera. Namun semua keputusan diserahkan kepada seluruh peserta rapat Pepera dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Irian Barat, keyakinan dan dorongan hati nuraninya maka para peserta rapat Pepera memilih untuk bergabung dengan NKRI. Ini menandai bahwa secara de facto masyarakat Irian Barat memilih untuk berintegrasi dengan NKRI. Lebih penting lagi bahwa pelaksanaan Pepera saat itu sejak awal telah diberitahukan kepada PBB serta Belanda, dan pelaksanaannya selalu diikuti dari dekat oleh Pejabat PBB yang bertugas mengawasi.

4. Resolusi PBB No. 2504 Sebagai Bentuk Pengakuan PBB atas Hasil PEPERA
Dalam Sidang Umum PBB, 19 November 1969, dilakukan pembahasan tentang pelaksanaan pekerjaan yang diberikan kepada Sekjen PBB tentang pelaksanaan PEPERA di Irian Barat. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut selanjutnya 6 negara mengusulkan untuk mengeluarkan Resolusi 2504 atas pelaksanaan PEPERA di Irian Barat. Akhirnya, resolusi tersebut diterima oleh Majelis Umum PBB dengan imbangan suara 84 Setuju, tidak ada yang menentang dan 30 abstain. Dalam Resolusi 2504 tersebut disebutkan bahwa, “Takes note of the report of the Secretary General and acknowledges with appreciation the fulfillment by the Secretary General and his representative of the tasks entrusted to them under the agreement of 15 August 1962 between the Republis of Indonesia and The Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian).
Dapat dipahami bahwa, pelaksanaan Pepera diterima oleh Sidang Majelis Umum PBB dengan catatan. Artinya bahwa masyarakat internasional menerima hasil Pepera yang memutuskan bergabungnya Irian Jaya dalam NKRI.
Pembatalan terhadap Resolusi PBB adalah tidak mungkin, karena apa yang dihasilkan sudah merupakan keputusan yang bersifat final. Resolusi PBB 2504 merupakan penegasan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI, termasuk Irian Jaya di dalamnya, dan karena itu setiap upaya untuk memisahkan daerah tersebut dari NKRI merupakan penentangan terhadap hukum internasional yang berlaku, termasuk terhadap Piagam PBB itu sendiri.
Dalam prinsip tata kehidupan internasional, tidak satupun Negara menyetujui gerakan separatisme. Dukungan dan persetujuan terhadap separatisme adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip dan tujuan PBB.
Oleh karena itu, segala macam upaya dan bentuk yang bertujuan hendak memisahkan Papua dari NKRI sesungguhnya adalah bentuk gerakan separatisme yang harus diluruskan. Selain itu, bila ada segelintir orang yang mengusulkan ide untuk jajak pendapat atau referendum ulang di wilayah Papua, maka ide tersebut sungguh sangat tidak berdasar dan jelas tidak mungkin dilakukan, karena secara de facto dan de jure pada tahun 1969 rakyat Irian Barat (Papua) telah melaksanakan jajak pendapat/referendum melalui PEPERA dan telah memilih serta menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat (Papua) merupakan bagian integral dari NKRI.

5. Tidak Mungkin Pembatalan Resolusi PBB No. 2504
Adalah mustahil untuk meminta Pepera dibatalkan oleh Majelis Umum PBB. Selama ini PBB belum mengenal judicial review terhadap Resolusi yang dikeluarkannya. Selain itu, PBB merupakan organisasi dimana anggotanya adalah negara, sehingga tidak mungkin sebuah gerakan (movement) atau Lembaga Swadaya Masyarakat meminta peninjauan kembali atas putusan atau resolusi yang dikeluarkan oleh PBB.
Resolusi Majelis Umum PBB mempunyai peran penting untuk menentukan berdiri tidaknya sebuah negara atau penggabungan wilayah pada suatu negara. Misalnya, pada tahun 1965 PBB mengeluarkan sebuah Resolusi yang menolak keabsahan secara hukum dari deklarasi sepihak atas kemerdekaan dari Rhodesia. Dalam Resolusi tersebut negara-negara anggota diminta untuk tidak mengakui proklamasi yang dilakukan oleh Rhodesia. Sebanding dengan kejadian di atas, Resolusi yang dikeluarkan oleh PBB untuk mengakui hasil Pepera harus dianggap sebagai dokumen yang menentukan bahwa act of free choice telah dilakukan dan hasil Pepera sudah diterima oleh hukum internasional melalui Resolusi PBB sehingga keberadaan Papua dalam NKRI adalah sesuatu yang sudah final.

6. Tuntutan Pendaftaran Permasalahan Papua ke Komisi Dekolonisasi PBB adalah Tidak Mungkin dan mengingkari Azas Dekolonisasi Internasional
Papua merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini merupakan konsekwensi logis dari azas uti possidetis juris (batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka) dalam hukum internasional, yang telah diakui dan dipraktekkan oleh berbagai negara.
Di samping azas uti possidetis juris tersebut, dalam menghadapi Belanda (dulu) dan separatis sekarang ini, perlu dipahami azas-azas lain yang mendasari dekolonisasi atau memerdekakan daerah-daerah jajahan, seperti :
a. Azas dekolonisasi dilakukan sekali dan berlaku selamanya. Artinya sebuah negara yang sudah merdeka dari penjajahan tidak lagi memerlukan proses dekolonisasi. Dalam proses konteks Indonesia sebagai legal successor state bagi Hindia Belanda, Indonesia tidak bisa lagi mengalami proses dekolonisasi atau dipecah-pecah atau sebagian wilayahnya dipisahkan menjadi negara tersendiri atau dijadikan kembali menjadi daerah jajahan/koloni.
b. Selain itu, Azas dekolonisasi berlaku selamanya. Hal tersebut penting untuk kepastian hukum yang diperlukan oleh setiap masyarakat termasuk masyarakat internasional dalam membangun dan memelihara serta melestarikan perdamaian dan keamanan internasional.

Proses dekolonisasi dilakukan secara utuh dalam pengertian bahwa di atas sebuah daerah jajahan hanya didirikan sebuah negara berdaulat sebagai successor state, tidak dua atau lebih. Dengan demikian maka tuntutan OPM untuk pembentukan dan pendaftaran permasalahan Papua ke Komisi Dekolonisasi PBB adalah sungguh sangat tidak relevan lagi.





















Sekolah Staf dan Komando angkatan Udara

KOMANDAN SESKOAU

MARSDA TNI POTLER GULTOM, S.H, M.M.

WIKI SESKOAU


GALERI FOTO SESKOAU


Your IP: 139.0.15.231
Server Time: 2014-07-13 20:58:14

Sidang Pelanggar Disiplin Anggota TNI AU di Seskoau

Bertempat di Bangsal Srutasala Seskoau, Lembang, Bandung Barat, Rabu (8/5) Komandan Seskoau Marsekal Muda TNI Sudipo Handoyo, S.E. bertindak selaku Hakim Disiplin untuk memimpin sidang pelanggar disiplin seorang Bintara Seskoau atas nama Serma H. Santoso, anggota Denma Seskoau.   Pelanggar diajukan dalam sidang karena terbukti melanggar Hukum Disiplin Prajurit TNI berupa pengabaian tata cara cerai-rujuk bagi personel TNI.
Dalam pembacaan saran dan pendapat hukumnya, Mayor Sus R. Agus A. Sofyan sebagai Perwira Hukum membacakan kronologi permasalahan yang dialami pelanggar sejak akhir tahun 2012 sekaligus memberikan saran dan pendapat hukum kepada Hakim Disiplin, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.  Menurut  Perwira Hukum, bentuk pelanggaran yang dilakukan pelanggar hukum adalah selama beberapa bulan tidak melaporkan ke dinas terhadap status pernikahannya yang sudah digugat cerai istrinya dan ingin mengajukan ijin pernikahan baru ke dinas dengan pasangan yang lain.  Akibatnya istri dan anak yang lama masih menerima tunjangan dari dinas yang seharusnya sudah diputus selama beberapa bulan sebelumnya.
Sementara itu, Hakim Disiplin Marsekal Muda TNI Sudipo Handoyo, S.E. dalam arahan dan nasehatnya menyampaikan sebagai anggota TNI dalam pelaksanaan tugasnya diikat oleh berbagai norma, etika, aturan dan hukum-hukum positif yang berlaku.   Hal ini diberlakukan karena tugas dan tanggung jawab setiap personel TNI menuntut untuk senantiasa ditegakkannya disiplin dan aturan yang merupakan nafas utama dalam kehidupan militer.  Dengan tegaknya disiplin dan aturan setiap tugas akan terlaksana dengan baik.
Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pelanggar hukum tersebut, Hakim Disiplin memutuskan beberapa sangsi seperti penahanan berat, penundaan melaksanakan pendidikan pengembangan umum sebanyak tiga gelombang dan kenaikan pangkat ditunda tiga periode.  Diperintahkan kepada Perwira terkait di Seskoau untuk menyosialisasikan berbagai aturan dan hukum di lingkungan Prajurit dan PNS TNI kepada seluruh personel Seskoau agar mengerti, memahami dan tidak melakukan pelanggaran.
Sidang Disiplin di Seskoau diikuti oleh pejabat struktural Seskoau, para Direktur dan Kepala Departemen Seskoau juga personel Seskoau yang berpangkat Sersan Mayor ke atas.   Pengelaran sidang merupakan salah bentuk komitmen kuat Komandan Seskoau saat ini untuk menegakkan disiplin sesuai ketentuan sehingga Seskoau sebagai lembaga pendidikan dapat dibanggakan

Jumat, 04 Juli 2014

PUNCAK JAYA PAPUA: PAPUA : Panglima OPM Goliath Tabuni

PUNCAK JAYA PAPUA: PAPUA : Panglima OPM Goliath Tabuni: Masih munculnya aspirasi masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari NKRI, banyak dipublikasikan melalui media. Berita-berita yang d...



TOLIKARA PAPUA

    FOTO ini adalah seluruh mahasiswa jawa& bali kab tolikara papua, tempat acara di bogor dalam rangka kesatuan dan persatuan untuk saling mengenal saudara dan saudari, bangkitkan kab nawi arigi daerah paling belakang dan daerah tertingal papua gunung



Selasa, 13 Mei 2014

LIBERATION BULUOKOONER



 LIBERATION BULUOKOONER GIROGUAM  PAPUA INDEPENDENT FREEDOM WEST PAPUA.



     Jika tanah papua inilah bangsa orang yang hitam, rambut yang kritin kami punya daerah merampas orang dari beda rambut, beda kulit merampas kami punya dan juga alam, emas kekayaan kita pada habis- habisan maka kami merdeka sendiri, karena  saya sebagai anak kecil tetapi pada menyesal untuk masa depan, untuk jiwa orang papua asli tidak dibangkitkan karena kita menyiksa, membunuh,perkosahan dan lain-lainnya, angota TNI ini dikirim oleh kepala Negara Indonesia menur

Tuhan tolonglah lingdungilah orang tua aku pada meniksa dan dapat kebodohkan kita tuhan tolonglah. Tuhan katakana bahwa,  allah akan menghapus segala air mata kita terlebih dahulu karena kematian, meniksa, perkosahan  tidak akan lagi, juga tidak aka nada lagi perkabungan atau jeritan atau rasa sakit – penyingkapan (wahyu 21,3-4). Papua merdeka, aku tauh bahwa papua merdeka tahun 61 president tidak berhak memilih tanah papua karena benda pulau, benda suku, benda isti adat. Jika kepala Negara inilah atas nama president terbaik seluruh dunia terkenal adalah pripor papua, tetapi kenapa dan mengapa president tidak perna turung di lapangan dan pulau yang tertiggal daerah papua. Rakyat papua diperoleh yang terbauh,kami harap  president jangan menharab papua daerah tertinggal.president lepaskan pulau papua. Kami  tauh adalah papua sudah merdeka tahun 1961 tanggal 1 desember